Skema Sertifikasi KKNI Level II pada Kompetensi Keahlian Teknik Komputer dan Jaringan (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Telekomunikasi Bidang Jaringan Komputer, Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Nomor 321 Tahun 2016 Tanggal 24 November 2016)
Skema KKNI Level II pada kompetensi keahlian Teknik Komputer dan Jaringan dapat dicapai melalui pendekatan klaster dan harus dicapai dalam 3 (dua) tahun. Klaster yang digunakan adalah sebagai berikut:
a. Instalasi Jaringan Komputer Berbasis Kabel
NO |
KODE UNIT |
JUDUL UNIT |
1 |
J.611000.001.01 |
Mengumpulkan
Kebutuhan Teknis Pengguna yang Menggunakan Jaringan |
2 |
J.611000.002.01 |
Mengumpulkan
Data Peralatan Jaringan Dengan Teknologibyang Sesuai |
3 |
J.611000.008.02 |
Menyiapkan
Kabel Jaringan |
4 |
J.611000.009.02 |
Memasang
Kabel Jaringan |
NO |
KODE UNIT |
JUDUL UNIT |
1 |
J.611000.005.02 |
Menentukan
Spesifikasi Perangkat Jaringan |
2 |
J.611000.010.02 |
Memasang
Jaringan Nirkabel |
3 |
J.611000.003.02 |
Merancang
Topologi Jaringan |
4 |
J.611000.004.01 |
Merancang
Pengalamatan Jaringan |
5 |
J.611000.012.02 |
Mengkonfigurasi
Switch pada Jaringan |
6 |
J.611000.011.02 |
Memasang
Perangkat Jaringan ke dalam Sistem Jaringan |
NO |
KODE UNIT |
JUDUL UNIT |
1 |
J.611000.013.02 |
Mengkonfigurasi
Routing pada Perangkat Jaringan dalam Satu Autonomous System |
2 |
J.611000.015.01 |
Memonitor
Keamanan dan Pengaturan Akun Pengguna dalamJaringan Komputer |
3 |
J.611000.023.01 |
Mengganti
Perangkat Jaringan Sesuai dengan Kebutuhan Baru |
No comments:
Post a Comment